Arya Milenio selaku Pelaksana pemeriksa Bea dan Cukai Malili, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dua kali dalam setahun. Kegiatan dilaksanakan melalui sinergi dengan pemkot dan satpol PP untuk melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal terutama yang diangkut oleh mobil atau motor ekspedisi atau lebih dikenal mobil/motor “kampas”.
Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk di wilayah kota Palopo, temuan rokok ilegal cukup rendah namun masih ada beberapa toko yang menyimpan namun disembunyikan, hal itu dilakukan karena mereka sudah mengetahui bahwa rokok tersebut merupakan rokok ilegal.
Apabila ditemukan rokok ilegal, akan diberikan surat penindakan kepada pihak toko atau pemiliknya. Selain penindakan juga diberikan sosialisasi kepada toko/kios agar tidak menjual rokok ilegal, karena rokok ilegal merugikan keuangan negara serta rokok tersebut juga bisa membahayakan kesehatan. (*)