Dalam operasi bersama ini, tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP mengunjungi beberapa titik yang sebelumnya terindikasi terdapat peredaran rokok ilegal. Hasilnya, masih terdapat rokok ilegal yang disediakan untuk dijual oleh pedagang kepada masyarakat.
Sekretaris Satpol PP Adi Saiful menyampaikan, gempur rokok ilegal selama lima hari dan kegiatan ini setiap tahun rutin dilaksanakan. Untuk hari pertama sudah ada temuan beredarnya rokok ilegal dan sudah disita.
Arya Milenio selaku Pelaksana pemeriksa Bea dan Cukai Malili, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dua kali dalam setahun. Kegiatan dilaksanakan melalui sinergi dengan pemkot dan satpol PP untuk melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal terutama yang diangkut oleh mobil atau motor ekspedisi atau lebih dikenal mobil/motor “kampas”.