KATASATU.co.id — Program rehabilitasi sosial narkotika resmi dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Dr Suprapto Bc.IP. SH, MH, di Aula Lapas Kelas II A Palopo, Senin 27 Februari 2023.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas II A Palopo Jhonny H Gultom dalam sambutannya menyampaikan program rehabilitasi ini dilakukan selama 6 bulan.
“ Sekitar 40 orang warga binaan pemasyarakatan yang ikut Program rehabilitasi sosial narkotika selama 6 bulan,” ujar Jhonny Hermawan Gultom.
Jhonny menambahkan, sebelum dinyatakan layak mengikuti rehabilitasi, peserta harus mengikuti screening, tes dan tes urine
” Peserta harus mengikuti screening, tes dan tes urine, sebelum dinyatakan layak mengikuti rehabilitasi,”
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Dr Suprapto mengatakan,upaya pemulihan, agar pengguna narkoba berhenti memakainya dan merupakan komitmen Kemenkum dalam upaya pemulihan.
“Penyelenggaran ini menjadi perhatian bagi kami untuk memulihkan kembali warga binaan. Ada sekitar 10.800 lebih jumlah narapidana di Sulsel, 7 ribu diantaranya adalah pengguna narkotika.