Dari penetapan tersebut paslon nomor urut 4 Trisal Akhmad unggul dari Tiga paslon lainnya, dengan meraih 33.933 suara.
Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin yang ditemui di kantornya, mengatakan, setelah rapat Rekapitulasi ini, dalam waktu tiga hari kedepan jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) makan paslon peraih suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palopo terpilih.