” Setelah dibacakan perolehan suara, akan ada waktu tiga hari untuk menunggu, apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak ada. Jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka kami menunggu hasil sidang dari MK ini,” kata Irwandi Djumadin
” Tapi kalau tidak ada gugatan ke MK, maka waktu tiga hari akan kami lakukan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo” lanjutnya.
Sekedar informasi bahwa rapat pleno rekapitulasi di KPU Palopo berjalan dengan baik, aman dan damai, dan dikawal ketat oleh personil TNI dan Polri.