Rekomendasi Bawaslu Tidak Ditindak Lanjuti KPU Palopo, Dasar Hukumnya PKPU

Tiga Komisioner KPU Palopo saat melakukan Konfrensi Pers di ruangan Media Center. Selasa 5 November 2024. Foto : Katasatu.co.id

PALOPO | KATASATU.co.id – Ditengah padatnya agenda kegiatan yang harus dilakukan, KPU Palopo tetap konsisten untuk menindak lanjuti surat rekomendasi Bawaslu yang bernomor 071/PM.02/K.SN-23/10/2024.

Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin yang didampingi oleh Muhatzir Muhammad Hamid Divisi Teknisi dan Penyelenggaraan, bersama Iswandi Ismail Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, gelar Konferensi Pers di ruangan Media Center KPU Palopo. Selasa malam, 5 November 2024.

Dalam keterangan pers nya, Irwandi Djumadin menyebutkan, pihaknya telah menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Palopo, dengan melakukan telaah hukum, meminta pendapat ahli, dan berkoordinasi ke KPU Sulsel, juga ke KPU RI.

” Rekomendasi Bawaslu Palopo yang bernomor surat 071/PM.02/K.SN-23/10/2024, dimana dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu Palopo menyebutkan salah satu pasangan calon walikota tidak memenuhi syarat karena Keabsahan Ijazahnya. Kami menindak lanjuti rekomendasi itu, kami telah menggelar rapat pleno di Makassar,” kata Irwandi Djumadin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *