” Kenapa rapat pleno di Makassar, karena akhir-akhir ini kami banyak berkegiatan di Makassar. Seperti, sehari sebelum rapat pleno, terlebih dahulu kita adakan debat kandidat, itu yang menjadi alasan kenapa kami lakukan rapat pleno di Makassar,” sambungnya.
Pada rapat pleno yang dilakukan di Kota Makassar pada Senin, 4 November 2024 oleh KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan, bahwa pihaknya, tidak bisa menindaklanjuti isi dari rekomendasi Bawaslu Palopo.
” Kami tidak bisa menindaklanjuti isi dari surat rekomendasi Bawaslu Palopo. Kenapa kami tidak bisa tindak lanjuti, karena isi surat rekomendasi itu berimplikasi TMS pada salah satu pasangan calon (Paslon),” katanya.
“Sangat jelas dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 133, disebutkan, dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidak benaran ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau pasangan calon pada salah satu, atau semua jenjang pendidikan, setelah dilakukan penetapan pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” sambungnya.