Rekomendasi Bawaslu Tidak Ditindak Lanjuti KPU Palopo, Dasar Hukumnya PKPU

Tiga Komisioner KPU Palopo saat melakukan Konfrensi Pers di ruangan Media Center. Selasa 5 November 2024. Foto : Katasatu.co.id

Oleh karena itu, Irwandi Djumadin menegaskan, bahwa dasar hukum KPU Palopo tidak dapat menindaklanjuti isi surat dari rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut, berpedoman pada Pasal 133 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

” Dasar hukum kami bersikap, adalah Pasal 133 PKPU nomor 8 Tahun 2023, karena, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu setelah ditetapkannya sebagai pasangan calon. Maka, harus ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

 

 

 

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *