Oleh karena itu, Irwandi Djumadin menegaskan, bahwa dasar hukum KPU Palopo tidak dapat menindaklanjuti isi surat dari rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut, berpedoman pada Pasal 133 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
” Dasar hukum kami bersikap, adalah Pasal 133 PKPU nomor 8 Tahun 2023, karena, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu setelah ditetapkannya sebagai pasangan calon. Maka, harus ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.