Pada kesempatan tersebut, salah satu tim kuasa hukum keluarga Juwita yang hadir dalam reka adegannya ini, Dedi Sugianto, menuturkan bahwa, dari rekonstruksi tergambarkan bagaimana cara tersangka menghabisi korban.
“Dari rangkaian reka adegan itu, bagaimana korban dipindah ke belakang mobil kemudian dilakukanlah peristiwa pembunuhan terhadap korban,” tutur Dedi kepada wartawan di lokasi dilakukannya rekonstruksi.
Selain itu Dedi, juga menjelaskan bagaimana terduga pelaku membunuh korban Juwita, dengan cara mencekik hingga tewas, sehingga berpendapat, jika Kelasi Satu J telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Dari gelar rekonstruksi ini, kita sudah mendapatkan gambaran bagaimana tersangka merencanakan perbuatannya,” jelas Dedi.
Dedi juga menyebutkan, jika terdua pelaku memang merencanakan untuk menghabisi Juwita, termasuk mengatur atau menyeting posisi sepeda motor dan jenazah korban.
“Jadi memang ini disetting, mulai jenazah korban diletakkan dipinggir jalan, termasuk handphone, termasuk juga sepeda motor itu dalam keadaan dia tenang untuk melakukan perbuatannya tersebut,” tambah Dedi.