Atas kasusnya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 e “Hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Diketahui, pada 21 Mei 2021 di Jl. Andi Mas Jaya, salah satu korban kehilangan motor, laptop dan tas berisi uang tunai Rp4 juta.
Editor : Muh Ishari