Keduanya, Andi Syarman pada 16 Mei 2021 dan Afdal Kurniawan pada 22 Mei 2021.
“Tim langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan,” kata Kasat Reskrim, AKP. A. Aris Abubakar.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah beraksi di beberapa lokasi diwilayah hukum Polres Palopo.
“Jl. Andi Mas Jaya, Jl. Muh Kasim, Lorong Dermawan dan Perumahan Permata di Temmalebba,” terang Kasat.