Residivis Curanmor dan Curat! Warga Palopo Ditangkap di Walenrang

Atas kasusnya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 e “Hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Diketahui, pada 21 Mei 2021 di Jl. Andi Mas Jaya, salah satu korban kehilangan motor, laptop dan tas berisi uang tunai Rp4 juta.

Editor : Muh Ishari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *