HUKRIM

Residivis Curanmor dan Curat! Warga Palopo Ditangkap di Walenrang

×

Residivis Curanmor dan Curat! Warga Palopo Ditangkap di Walenrang

Sebarkan artikel ini

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengorek barang bukti hasil kejahatannya.

“2 unit motor Yamaha Mio M3 warna biru dan GT warna merah hitam, 1 unit Honda CRF warna hitam,” tambahnya.

“1 laptop Asus warna putih dan 1 unit HP i Phone 7 warna putih,” rinci Abubakar.

Atas kasusnya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 e “Hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *