Selain pelaku, petugas juga berhasil mengorek barang bukti hasil kejahatannya.
“2 unit motor Yamaha Mio M3 warna biru dan GT warna merah hitam, 1 unit Honda CRF warna hitam,” tambahnya.
“1 laptop Asus warna putih dan 1 unit HP i Phone 7 warna putih,” rinci Abubakar.
Atas kasusnya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 e “Hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya.