KATASATU.co.id – Tidak jerah, residivis terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, FR (40) kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Palopo dikediamannya di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada sabtu 5 November 2022.
FR merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba, yang baru menghirup udara segar setelah bebas dari tahanan Lapas Kelas II A Palopo pada Juli 2022 lalu dengan kasus serupa.
