“Saat ini FR beserta barang buktinya telah kami amankan di Mapolres Palopo,” tambahnya.
Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berada di wilayah Kota Makassar Sulsel.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.