Kini pelaku berada di Mapolsek Wara Utara.
“Ancamannya paling lama tujuh tahun penjara,” ujar Silalahi.
Adapun barang bukti berupa, Laptop Asus, Hp i Phone 7 plus, Hp Vivo Y 91, Hp Oppo A92 masing-masing 1 unit ditambah uang tunai Rp300 ribu dan emas seberat 100 gram.
Editor : Muh Ishari