Setelah informasi terduga pelaku diketahui, polisi lalu bergerak menuju lokasi pelaku. Akhirnya warga Kelurahan Sabbamparu, Palopo itu diamankan polisi jalan masuk TPI, Kel. Pontap kec. Wara Timur, Palopo.
“Saat diamankan, dia mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku menjambret korban dengan rekannya yang berinisial RA yang kini telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
“Tak hanya itu, dia juga mengaku pernah mengambil uang tunai Rp 300 ribu di lorong depan rumahnya, Jalan Sungai Preman, Kelurahan Sabbamparu, Palopo,” tandasnya.
Selain UP, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti HP korban.
“RA dan motor yang dia pakai saat menjambret sedang dalam pencarian kami,” tandasnya. (*)