“Selain HP, dompet itu juga berisi uang tunai sebesar Rp 100 ribu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta,” sambungnya.
Kemudian, korban lalu laporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian. Resmob Polres Palopo lalu melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku.
Setelah informasi terduga pelaku diketahui, polisi lalu bergerak menuju lokasi pelaku. Akhirnya warga Kelurahan Sabbamparu, Palopo itu diamankan polisi jalan masuk TPI, Kel. Pontap kec. Wara Timur, Palopo.
“Saat diamankan, dia mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku menjambret korban dengan rekannya yang berinisial RA yang kini telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

















