METRO

Retribusi Parkir Diduga Tanpa Karcis, Komisi B DPRD Palopo, Cendrana : Bagaimana Dasar Perhitungannya

×

Retribusi Parkir Diduga Tanpa Karcis, Komisi B DPRD Palopo, Cendrana : Bagaimana Dasar Perhitungannya

Sebarkan artikel ini
Komisi B DPRD Kota Palopo gelar rapat pembahasan laporan realisasi semester satu dan prognosis enam bulan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa, 22 Juni 2025. (Fatmawati)

Selain itu, Cendrana juga menyoroti retribusi terhadap mobil barang khusus yang mencapai angka 14 juta rupiah. Ia mempertanyakan klasifikasi dan metode penghitungan yang digunakan oleh Dishub Palopo, tanpa adanya basis data dan penggunaan karcis.

Menanggapi sorotan dari anggota DPRD Palopo, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palopo, Andi Muzakkir, menjelaskan, jika penghitungan retribusi didasarkan pada jumlah karcis yang dikembalikan oleh petugas parkir ke bendahara.

“Petugas mengembalikan karcis yang telah terpakai. Dari situ bendahara menghitung, misalnya realisasi roda dua dalam sebulan bisa mencapai 23 juta,l rupiah,” ungkap Andi Muzakkir

Terkait terminal bayangan, Andi Muzakkir menerangkan, jika pihaknya tengah mengkaji kemampuan personel dalam mengalihkan arus lalu lintas, terutama di titik-titik rawan kemacetan yang menjadi tempat mangkal angkutan umum.

“Kami sedang evaluasi alasan kendaraan berhenti di titik-titik itu, termasuk status kendaraan tersebut. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena pengaturan yang kami lakukan di lapangan tidak akan efektif tanpa penindakan langsung,” terangnya.

Selain itu, Andi Muzakkir, memaparkan jika konsep pengelolaan terminal ke depan akan diarahkan menjadi rest area, tidak hanya sebagai tempat menaik-turunkan penumpang. Namun, ia mengakui bahwa kondisi sarana dan prasarana terminal saat ini masih sangat minim, sehingga memerlukan perbaikan terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *