“Sebagian besar kendaraan pengangkut penumpang saat ini adalah mobil pribadi, bukan angkutan umum. Ini jadi persoalan tersendiri yang harus disosialisasikan lebih lanjut, dan kami tidak bisa bergerak sendiri,” katanya.
Terkait tanggung jawab juru parkir, Andi Muzakkir menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan fakta integritas kepada petugas parkir. Jika terjadi kehilangan akibat kelalaian juru parkir, maka menjadi tanggung jawab mereka. Namun, jika kelalaian berasal dari pemilik kendaraan, maka Dishub tidak berkewajiban mengganti.
Secara keseluruhan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum mencapai 300 juta rupiah dari target 600 juta rupiah, atau sekitar 50 persen. Dinas Perhubungan memiliki tiga jenis objek retribusi parkir, diantaranya, parkir tepi jalan umum, parkir khusus di terminal, dan retribusi pelabuhan (terutama dari kapal nelayan yang menambatkan perahu).
Dari ketiga item tersebut, menurut Andi Muzakkir, total PAD yang telah terealisasi pada Semester satu di tahun 2025 mencapai sekitar 403 juta rupiah, dari target 900 juta rupiah, atau setara dengan 35 persen.
Atas capaian tersebut, Dinas Perhubungan Kota Palopo optimis, jika target retribusi dari parkir tepi jalan umum dapat tercapai, namun disisi lain mengakui, bahwa retribusi terminal besar kemungkinan tidak akan mencapai 100 persen.
Diakhiri pemaparannya, Andi Muzakkir menjelaskan adanya kendala lain, seperti adanya alih kewenangan pengelolaan tambat labuh pada Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dari Pemerintah Kota ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, karenanya, menyebabkan pihak Dishub Palopo tidak lagi, memiliki kewenangan untuk menarik retribusi di area tersebut.