PALOPO | KATASATU.co.id – Komisi B DPRD Kota Palopo gelar rapat pembahasan laporan realisasi semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa, 22 Juni 2025.
Rapat tersebut di mulai sekira pukul 10.00 Wita, Selasa 22 Juli 2025, bertempat di ruang Komisi B Kantor DPRD Palopo, Jalan Ratulangi, Kelurahan To’Bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan proyeksi enam bulan berikutnya.
Kemudian, rapat ini juga merujuk pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Palopo Nomor 900.1.1/947/DPRD-K terkait kegiatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025.
Dalam rapat ini muncul sorotan dari anggota Komisi B, Cendrana Saputra Martani, yang mempertanyakan capaian realisasi pendapatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palopo, khususnya dari sektor retribusi parkir dan penggunaan jalan.
“Target pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum dan penggunaan jalan untuk kendaraan roda dua sebesar 154 juta rupiah dan roda empat 116 juta rupiah. Namun, faktanya pungutan dilakukan tanpa karcis, dan masyarakat juga tidak menerima bukti karcis. Jadi, bagaimana dasar perhitungannya, ” kata Cendrana Saputra legislatif DPRD Palopo dari Partai Demokrat.