PALOPO | KATASATU.co.id — Dua pemuda asal Kota Palopo ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,24 gram.
RP (23) dan SD (27) diamankan di Jl. Andi Kaddiraja, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Selasa 08 April 2025, sekira pukul 01.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim yang dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua pria berinisial RP dan SD.