PALOPOPOLRES PALOPOTNI/POLRI

RP dan SD Ditangkap Satres Narkoba Polres Palopo, Barang Bukti 0,24 Gram

×

RP dan SD Ditangkap Satres Narkoba Polres Palopo, Barang Bukti 0,24 Gram

Sebarkan artikel ini
RP (23) dan SD (27) terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang diamankan di Sat Res Narkoba Polres Palopo Sulawesi Selatan, sekira pukul 01.00 Wita. Selasa 8 April 2025. Foto : Humas Polres Palopo.

PALOPO | KATASATU.co.id Dua pemuda asal Kota Palopo ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,24 gram.

RP (23) dan SD (27) diamankan di Jl. Andi Kaddiraja, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Selasa 08 April 2025, sekira pukul 01.00 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua pria berinisial RP dan SD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *