RP dan SD Ditangkap Satres Narkoba Polres Palopo, Barang Bukti 0,24 Gram

RP (23) dan SD (27) terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang diamankan di Sat Res Narkoba Polres Palopo Sulawesi Selatan, sekira pukul 01.00 Wita. Selasa 8 April 2025. Foto : Humas Polres Palopo.

PALOPO | KATASATU.co.id Dua pemuda asal Kota Palopo ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,24 gram.

RP (23) dan SD (27) diamankan di Jl. Andi Kaddiraja, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Selasa 08 April 2025, sekira pukul 01.00 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua pria berinisial RP dan SD.

Berdasarkan keterangan tertulis dari aparat kepolisian, Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Abdul Madjid Maulana, melalui Kasi Humas AKP Supriadi, menerangkan, bahwa, dari pengakuan terduga pelaku, keduanya memesan sabu seharga Rp100.000 melalui akun Instagram @goodside.utm yang hendak mereka konsumsi bersama dan mengambilnya berdasarkan titik lokasi yang dikirimkan penjual.

“Barang bukti ditemukan terbungkus plastik coklat hitam yang dilapisi lakban bening, sesuai petunjuk dalam handphone milik pelaku,” terang Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangan tertulisnya. Kamis, 17 April 2025.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *