“Adapun baran bukti lainnya yang ditemukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba, berupa 1 potongan plastik warna coklat hitam, 1 potongan lakban warna bening dan 1 unit handphone merek realme warna abu-abu,” tambahnya.
Kini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ruang Tahanan Sat Res Narkoba Polres Palopo, dan saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap akun Instagram yang digunakan dalam transaksi.
Adapun kedua terduga penyalahgunaan berinisial RP (23) dan SD (27) ini dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara.
Penulis : Muh Farawansyah
Editor : redaksi
Penanggung Jawab : Dedy Awi