Berdasarkan keterangan tertulis dari aparat kepolisian, Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Abdul Madjid Maulana, melalui Kasi Humas AKP Supriadi, menerangkan, bahwa, dari pengakuan terduga pelaku, keduanya memesan sabu seharga Rp100.000 melalui akun Instagram @goodside.utm yang hendak mereka konsumsi bersama dan mengambilnya berdasarkan titik lokasi yang dikirimkan penjual.
“Barang bukti ditemukan terbungkus plastik coklat hitam yang dilapisi lakban bening, sesuai petunjuk dalam handphone milik pelaku,” terang Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangan tertulisnya. Kamis, 17 April 2025.
“Adapun baran bukti lainnya yang ditemukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba, berupa 1 potongan plastik warna coklat hitam, 1 potongan lakban warna bening dan 1 unit handphone merek realme warna abu-abu,” tambahnya.
Kini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ruang Tahanan Sat Res Narkoba Polres Palopo, dan saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap akun Instagram yang digunakan dalam transaksi.