RP dan SD Ditangkap Satres Narkoba Polres Palopo, Barang Bukti 0,24 Gram

RP (23) dan SD (27) terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang diamankan di Sat Res Narkoba Polres Palopo Sulawesi Selatan, sekira pukul 01.00 Wita. Selasa 8 April 2025. Foto : Humas Polres Palopo.

“Adapun baran bukti lainnya yang ditemukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba, berupa 1 potongan plastik warna coklat hitam, 1 potongan lakban warna bening dan 1 unit handphone merek realme warna abu-abu,” tambahnya.

Kini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ruang Tahanan Sat Res Narkoba Polres Palopo, dan saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap akun Instagram yang digunakan dalam transaksi.

Adapun kedua terduga penyalahgunaan berinisial RP (23) dan SD (27) ini dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara.

 

 

Penulis : Muh Farawansyah
Editor : redaksi
Penanggung Jawab : Dedy Awi

Bacaan Lainnya

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *