Adapun kedua terduga penyalahgunaan berinisial RP (23) dan SD (27) ini dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara.
Penulis : Muh Farawansyah
Editor : redaksi
Penanggung Jawab : Dedy Awi