PALOPOPOLRES PALOPOTNI/POLRI

RP dan SD Ditangkap Satres Narkoba Polres Palopo, Barang Bukti 0,24 Gram

×

RP dan SD Ditangkap Satres Narkoba Polres Palopo, Barang Bukti 0,24 Gram

Sebarkan artikel ini
RP (23) dan SD (27) terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang diamankan di Sat Res Narkoba Polres Palopo Sulawesi Selatan, sekira pukul 01.00 Wita. Selasa 8 April 2025. Foto : Humas Polres Palopo.

Adapun kedua terduga penyalahgunaan berinisial RP (23) dan SD (27) ini dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara.

 

 

Penulis : Muh Farawansyah
Editor : redaksi
Penanggung Jawab : Dedy Awi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *