“Apabila ada hal-hal yang berindikasi dapat menganggu ketertiban masyarakat, (kamtibmas) kiranya segera melapor ke Polres Palopo,” tuturnya.
“Silahkan melapor ke pihak yang berwajib apabila terjadi hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat. Dan jangan main hakim sendiri,” pungkasnya