“Kami telah menerbitkan sertifikat untuk sejumlah rumah ibadah, termasuk masjid dan gereja, dan semuanya tanpa dipungut biaya. Jadi masyarakat tidak perlu ragu,” ujar Aspar.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP, menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah wakaf ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan tempat ibadah, sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan masyarakat.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami agar seluruh rumah ibadah, khususnya masjid di Kota Palopo, memiliki legalitas yang sah. Kami ingin upaya ini membawa manfaat bagi masyarakat secara luas,” ujar Firmanza.

















