PALOPO | KATASATU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2025 yang diajukan pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube MK pada Selasa, 8 Juli 2025.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.