SAH, Naili Trisal Perempuan Pertama Jadi Wali Kota Palopo

Kolase Paslon Nomor 4 dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saat Bacakan Putusan Hasil Sidang Gugatan PSU Pilkada Palopo Sulawesi Selatan. Selasa 8 Juli 2025. /Istimewa.

PALOPO | KATASATU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2025 yang diajukan pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube MK pada Selasa, 8 Juli 2025.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam permohonannya, pasangan RMB–ATK menggugat keabsahan administrasi pencalonan pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Ome) yang keluar sebagai pemenang dalam PSU Pilwalkot Palopo. Namun, seluruh dalil yang diajukan pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *