Dalam permohonannya, pasangan RMB–ATK menggugat keabsahan administrasi pencalonan pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Ome) yang keluar sebagai pemenang dalam PSU Pilwalkot Palopo. Namun, seluruh dalil yang diajukan pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum.
Dengan demikian, permintaan RMB–ATK agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menggelar kembali PSU tanpa keikutsertaan pasangan Naili–Ome ditolak sepenuhnya.