HEADLINE NEWSPALOPOPOLITIK

SAH, Naili Trisal Perempuan Pertama Jadi Wali Kota Palopo

×

SAH, Naili Trisal Perempuan Pertama Jadi Wali Kota Palopo

Sebarkan artikel ini
Kolase Paslon Nomor 4 dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saat Bacakan Putusan Hasil Sidang Gugatan PSU Pilkada Palopo Sulawesi Selatan. Selasa 8 Juli 2025. /Istimewa.

Dalam permohonannya, pasangan RMB–ATK menggugat keabsahan administrasi pencalonan pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Ome) yang keluar sebagai pemenang dalam PSU Pilwalkot Palopo. Namun, seluruh dalil yang diajukan pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum.

Dengan demikian, permintaan RMB–ATK agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menggelar kembali PSU tanpa keikutsertaan pasangan Naili–Ome ditolak sepenuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *