Perkara ini tercatat dengan nomor registrasi 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.
Dari hasil PSU Pilkada Palopo, pasangan Naili–Ome meraih suara terbanyak dengan perolehan 47.349 suara. Mereka unggul dari dua pasangan lainnya: FKJ–Nur dengan 35.058 suara, dan RMB–ATK dengan 11.021 suara.
Dengan putusan MK tersebut, Naili Trisal secara sah ditetapkan sebagai Wali Kota Palopo terpilih. Ia menjadi perempuan pertama yang menduduki jabatan tersebut dalam sejarah kepemimpinan Kota Palopo.