PALOPO – Team Resmob Satreskrim Polres Palopo bekuk pelaku pencurian Clouser di sembilan titik diwilayah Palopo dan Luwu.
Yayan (27) berhasil diamankan dirumahnya Jl. Cengkeh, Temmalebba, Bara, Palopo pukul 17.00 Wita, Kamis 20 Mei 2021.
Atas tindakan pelaku, PT. XL Axiata Tbk mengalami kerugian sebesar Rp9 juta. Dimana Clouser merupakan alat penghubung antar kabel.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Palopo, bahwa pelaku saat di interogasi sudah mengakui kesalahannya, dan perbuatannya di dasari rasa sakit hati.
“Pelaku sakit hati karena uang proyek hasil pekerjaannya belum dibayar oleh perusahaan,” kata AKP A. Aris Abu Bakar, Jumat (21/5/2021) tadi.
“Selain itu, pelaku juga merusak dan membuang hasil curiannya. Barang bukti lainnya sementara dalam pencarian,” tambahnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Palopo guna pemeriksaan lebih lanjut dan melanggar pasal 365 tentang pencurian.
“Ancamannya maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat.
Adapun wilayah sasaran pelaku meliputi wilayah Lalong dan Karetan Luwu dan Batu serta Salobulo Palopo masing-masing 1 unit Clouser.