Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Palopo guna pemeriksaan lebih lanjut dan melanggar pasal 365 tentang pencurian.
“Ancamannya maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat.
Adapun wilayah sasaran pelaku meliputi wilayah Lalong dan Karetan Luwu dan Batu serta Salobulo Palopo masing-masing 1 unit Clouser.