Sambangi DPRD, GTKHNK 35+Wajo Adukan Pengurus Komite Sekolah

“Terkait dengan adanya tenaga honorernya sudah tersertifikasi,  sempat mendapatkan honor dari komite sekolah, tapi tiba-tiba hilang tanpa pemberitahuan, Katanya ini ada Perda yang mengatur, namun tidak jelas perda yang mana,” ungkap Novel Tri Nuryana Harahap.

Lanjut, Novel menyebutkan, aspirasinya itu tak sampai disitu saja, dimana pihaknya akan tetap ingin ditindaklanjuti ke komisi terkait mengingat masih banyaknya keganjalan dalam masalah ini.

“Salah satunya adanya guru sudah PNS sudah digaji oleh pemerintah, malahan kelebihan jam nya dibayar juga oleh Komite. Sementara untuk honorer tidak mendapatkan haknya,” bebernya kepada wakil rakyat.

Ditambahkan, Sekretaris GTKHN 35+ Wajo, Erni meminta agar tetap seperti perjuangan sebelumnya, guru honorer 35 tahun keatas bisa diprioritaskan, masuk tanpa tes dalam program pemerintah di PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *