“Kepada setiap warga wajib mematuhi aturan Prokes guna mencegah penyebaran sekaligus ancaman wabah Covid-19,” katanya.
Adapun bentuk Prokes yaitu dimana setiap warga wajib memakai masker saat keluar rumah, jaga jarak atau menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.