PALOPO — Polres Palopo berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat daftar G, jenis tramadol, saat akan mengambil paket berisi ratusan butir obat di salah satu agen jasa pengiriman barang di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara, Kota Palopo, sekira pukul 14.00 Wita, Jumat 15 Oktober 2021.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono, yang dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp, Minggu malam (17/9/2021) sekira pukul 20.00 Wita, membenarkan penangkapan tersebut, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan.
“Sebelum dilakukan penangkapan, anggota Satres Narkoba Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan, dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang,” kata AKP Edi Sulistiono.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Kasat Narkoba AKP Budiawan langsung bergerak memimpin tim, membuntuti terduga pelaku yang berinisial J alias AR (23), dan mendapati melakukan transaksi. Saat itu juga terduga pelaku langsung diamankan,” sambungnya.