“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas terhadap perusahaan pun tumbuh. Inilah makna sejati kepatuhan dalam Program JKN—bukan karena kewajiban, tetapi karena tanggung jawab moral,” ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, keterlibatan aktif badan usaha menjadi faktor penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Hingga 1 Oktober 2025, jumlah peserta Program JKN mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), baik di sektor publik maupun swasta.
“Capaian ini menunjukkan bahwa badan usaha memiliki peran strategis dalam menjaga kesinambungan Program JKN serta memperluas cakupan kesehatan semesta melalui kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran,” tambahnya.