Ghufron menegaskan, setiap pekerja berhak memperoleh jaminan kesehatan yang memberikan akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan. Sebaliknya, badan usaha wajib memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya, serta membayarkan iuran secara rutin dan tepat waktu.
Untuk menjaga keberlanjutan program, BPJS Kesehatan terus mendorong kolaborasi dunia usaha agar aktif memastikan seluruh tenaga kerjanya terlindungi.
“Kami percaya, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci terwujudnya perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Ghufron.