KATASATU.co.id – Usai menyebar konten pornografi terduga pelaku berupaya melarikan diri, sayangnya pria berinisial AL (25) itu, berhasil diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Palopo, di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Morowali, Sulawesi Tengah, Senin 29 April 2024.
Penangkapan terhadap AL ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak.
Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kejadian itu bermula saat terduga pelaku ingin rujuk dengan mantan kekasihnya, namun mendapat penolakan.