KATASATU.co.id – Usai menyebar konten pornografi terduga pelaku berupaya melarikan diri, sayangnya pria berinisial AL (25) itu, berhasil diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Palopo, di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Morowali, Sulawesi Tengah, Senin 29 April 2024.
Penangkapan terhadap AL ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak.
Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kejadian itu bermula saat terduga pelaku ingin rujuk dengan mantan kekasihnya, namun mendapat penolakan.
“Kronologinya, sang mantan menolak untuk rujuk. Sehingga AL terus membujuk korban yang berinisial S ini. Tapi terus AL menerima penolakan, hingga akhirnya dia mengancam korban S akan menyebarkan video dan foto pornografinya,” ujarnya.
Meski diancam akan disebarkan foto dan juga videonya, korban S tetap tak ingin rujuk dengan AL, hingga membuat terduga AL emosi, dan membuktikan ancamannya, dengan mengirim foto dan video porno korban kepada rekannya melalui media sosial.