Sebar Konten Pornografi, AL Diamankan Satreskrim Polres Palopo di Sulteng

Pelaku AL (25) saat diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Palopo, di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Morowali, Sulawesi Tengah, Senin 29 April 2024. Foto: Ist

“Dia, AL, menyebarkan konten pornografi korban melalui FB dan WA. Korban yang tak terima lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo, ” katanya.

Usai mendapatkan laporan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Palopo langsung bergerak mencari keberadaan AL, dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah lokasi akan keberadaan terduga pelaku AL di temukan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Palopo langsung bergegas melakukan penangkapan di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Morowali, Sulawesi Tengah, Senin 29 April 2024.

“Saat diamankan dia mengakui semua perbuatannya. Saat ini AL telah kami amankan di Mapolres Palopo,” tutup Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *