“Kronologinya, sang mantan menolak untuk rujuk. Sehingga AL terus membujuk korban yang berinisial S ini. Tapi terus AL menerima penolakan, hingga akhirnya dia mengancam korban S akan menyebarkan video dan foto pornografinya,” ujarnya.
Meski diancam akan disebarkan foto dan juga videonya, korban S tetap tak ingin rujuk dengan AL, hingga membuat terduga AL emosi, dan membuktikan ancamannya, dengan mengirim foto dan video porno korban kepada rekannya melalui media sosial.
“Dia, AL, menyebarkan konten pornografi korban melalui FB dan WA. Korban yang tak terima lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo, ” katanya.