“Dalam interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya pernah berhubungan badan dengan korban di salah satu kos yang berada di Jl. Ahmad Razak. Kemudian dia merekamnya, dan vidio tersebut disebarkan melalui chat WA ke saksi,” jelasnya.
Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit HP milik RA.
“Setiap orang yang memproduksi, membuat,memperbanyak,menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tahun 2008 tentang pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 Miliar,” tandasnya. (*)