Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan ada tiga hasil, yaitu terbangunnya komitmen tingkat pusat, dan Pemda dalam pelaksanaan aksi pencegahan korupsi, yang dilaporkan melalui MCP. Terbangunnya persamaan persepsi Terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah, dalam Pengolahan keuangan daerah di masa pandemi.
Adapun arahan KPK, Firli Bahuri, bahwa kegiatan ini adalah salah satu momentum untuk kita bangsa Indonesia, melepaskan negara dari praktek korupsi.
“KPK diberikan mandat untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan segala cara, mulai dari pencegahan, supaya tidak terjadi korupsi, melakukan koordinasi dari instansi yang berwenang, melakukan pemberantasan korupsi dan instansi, yang melakukan pelayanan publik.” ujarnya.