“Untuk itu kita mengajak masyarakat yang ingin bersama-sama melakukan pengawasan pemilu dan turut andil dalam bagian Panwaslu Kecamatan agar mendaftarkan dirinya,” tutup Setiawan.
Berikut Persyaratan Untuk PKD Panwaslu Kecamatan Mappedeceng
– Warga Negara Indonesia.
– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
– Pendidikan minimal SLTA/Sederajat.
– Foto Copy KTP.