“Dari Desa Mappedeceng 1 Orang, Desa Benteng 1 Orang, Desa Ujung Matajang 2 Orang, Desa Manggale 2 Orang, Desa Sumber Harum 3 Orang, Desa Cendana Putih 1 Orang, Desa Sumber Wangi 2 Orang, Desa Kapidi 1 Orang, Desa Cendana Putih I 1 Orang, Desa Mekar Jaya Tondok 2 Orang, dan Desa Uraso 1 Orang,” jelasnya.
Menurut Setiawan, masih terdapat ada beberapa desa yang belum memiliki pendaftar, yakni, Desa Hasana, Desa Tara Tallu, Desa Cendana Putih II dan Desa Harapan.
“Untuk itu kita mengajak masyarakat yang ingin bersama-sama melakukan pengawasan pemilu dan turut andil dalam bagian Panwaslu Kecamatan agar mendaftarkan dirinya,” tutup Setiawan.
Berikut Persyaratan Untuk PKD Panwaslu Kecamatan Mappedeceng
– Warga Negara Indonesia.
– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
– Pendidikan minimal SLTA/Sederajat.
– Foto Copy KTP.
– Foto Copy ijazah legalisir sekolah asal/ tanpa legalisir menunjukkan ijazah asli.
– Pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
– Surat keterangan sehat dari puskesmas.