Sehari Lagi Tutup, Ketua Pokja Panwaslu Kecamatan Mappedeceng Ajak Masyarakat Mendaftar PKD

Anggota Panwaslu Mappedeceng bersama Ketua Bawaslu Luwu Utara, Ibrahim Umar, di kantor Panwaslu Mappedeceng, Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Rabu 18 Januari 2023. foto : M. Akbar SH

“Dari Desa Mappedeceng 1 Orang, Desa Benteng 1 Orang, Desa Ujung Matajang 2 Orang, Desa Manggale 2 Orang, Desa Sumber Harum 3 Orang, Desa Cendana Putih 1 Orang, Desa Sumber Wangi 2 Orang, Desa Kapidi 1 Orang, Desa Cendana Putih I 1 Orang, Desa Mekar Jaya Tondok 2 Orang, dan Desa Uraso 1 Orang,” jelasnya.

Menurut Setiawan, masih terdapat ada beberapa desa yang belum memiliki pendaftar, yakni, Desa Hasana, Desa Tara Tallu, Desa Cendana Putih II dan Desa Harapan.

“Untuk itu kita mengajak masyarakat yang ingin bersama-sama melakukan pengawasan pemilu dan turut andil dalam bagian Panwaslu Kecamatan agar mendaftarkan dirinya,” tutup Setiawan.

 

Berikut Persyaratan Untuk PKD Panwaslu Kecamatan Mappedeceng

– Warga Negara Indonesia.

Bacaan Lainnya

– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

– Pendidikan minimal SLTA/Sederajat.

– Foto Copy KTP.

– Foto Copy ijazah legalisir sekolah asal/ tanpa legalisir menunjukkan ijazah asli.

– Pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar.

– Surat keterangan sehat dari puskesmas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *