” Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek ini, penting karena aturan ini untuk segera diketahui ASN, karena menyangkut semua aspek yang bekaitan dengan perihal ASN,” ujar Charlie.
Sekda Kota Palopo, Firmanza DP menyampaikan, Berkaitan dengan Jabatan fungsional, perlu kita ketahui bersama, bahwa Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah terdiri dari PNS dan P3K. Dengan mengetahui aturan baru ini, ASN dapat segera mengetahui dan diimplementasikan. ” Paparnya.