“Adapun arah kebijakan pendapatan daerah tahun 2024 adalah sosialisasi pajak dan retribusi daerah, updating data objek pajak PBB P2 dan BPHTB, penambahan objek pajak dalam hal ini pajak parkir, peningkatan kulitas sumber daya aparat pengelola pendapatan, pemanfaatan barang milik daerah yang berpotensi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta digitalisasi pemungutan/pendaftaran objek pajak dan retribusi daerah,” terang Sulaiman.
Untuk kebijakan belanja tahun 2024, lanjut Sekda Luwu, yakni pencapaian visi misi dan janji kerja Bupati dan Wakil Bupati periode 2019- 2024, adalah pembangunan serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur dasar berupa jalan, fasilitas publik dan kawasan permukiman.
“Pengembangan kompetensi ASN, mendukung kebijakan nasional tentang penyelenggaraan kabupaten/kota sehat, percepatan penanggulangan kemiskinan, percepatan pencegahan stunting, pencapaian sustainable development goals (SDGs) serta dukungan pendanaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan anggota legislatif secara serentak,” tutupnya. (*)