Diketahui dalam gambaran umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang telah terealisasi sebesar Rp1,476 Triliun lebih, dari sumber Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.163,816 milyar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp.1,277 trilyun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.34,566 milyar lebih.
Sekda Luwu menambahkan bahwa prinsip pengendalian belanja daerah adalah untuk kebutuhan dasar dan alokasi belanja minimum.
“Dengan mempertimbangkan penghematan dan efesiensi penggunaan belanja daerah, hal tersebut menjamin terlaksananya kegiatan administrasi pemerintahan serta terselenggaranya agenda-agenda daerah lainnya,” ujarnya.