Sekda Luwu menambahkan bahwa prinsip pengendalian belanja daerah adalah untuk kebutuhan dasar dan alokasi belanja minimum.
“Dengan mempertimbangkan penghematan dan efesiensi penggunaan belanja daerah, hal tersebut menjamin terlaksananya kegiatan administrasi pemerintahan serta terselenggaranya agenda-agenda daerah lainnya,” ujarnya.
“Sementara untuk realisasi belanja daerah di tahun anggaran 2022 ialah sebesar Rp.1,470 trilyun lebih yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp.957,681 milyar lebih, belanja modal sebesar Rp.267.083 milyar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp.3,641 milyar lebih,” tambahnya. Sedangkan belanja transfer sebesar Rp.241,609 milyar lebih.
Berdasarkan realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah, maka surplus anggaran yang terjadi pada tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp.6,087 milyar. (*)