“Tujuannya tidak lain merupakan keterkaitan antara kegiatan kawasan fungsional, agar terciptanya lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional,” imbuhnya.
Sementara itu, dikatakan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Direktorat tata ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui virtual bahwa Palopo masuk dalam salah satu dari 52 kota yang diprioritaskan rencana tata ruang wilayah (RTRW)nya.
“Dimana KLHS ini mengantisipasi kemungkinan dampak negatif dari KRP terhadap lingkungan hidup,” ucap Eko Budi Kurniawan.
Turut hadir, Asisten III, Plt. Kadis PUPR, Kapolsek Wara Utara, Camat Wara Utara/Bara, Lurah serta sejumlah perwakilan SKPD. (Hms/Ys)