Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah PalopoH.Firmanza DP menyampaikan kebijakan penataan ruang melalui Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang, ditujukan untuk mewujudkan kualitas tata ruang, yang semakin baik, dengan kriteria aman, nyaman, produktif ,dan berkelanjutan.
” Penataan ruang adalah, suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang,” katanya
“Pemahaman sistem penataan ruang merupakan siklus yang menyebabkan hasil yang di peroleh dari proses perencanaan tata ruang, sebagai acuan dari pengendalian pemanfaatan ruang, adalah wujud formal kebijakan rencana program yang mengatur penataan sebuah wilayah pembangunan Kota Palopo sebagai bagian integral dari pembangunan regional dan nasional,” tambahnya.