Lanjut Edi, selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
“Satu unit telepon seluler merk Nokia warna merah muda, berikut uang tunai Rp1.030.000 ikut kita amankan,” tambahnya.
Dijelaskan Kasubag Humas, dimana pelaku saat beraksi dengan cara mengaku sebagai petugas Dinsos dirumah salah satu korbannya, Jl. To Ciung, Palopo, pada Kamis 11 Maret 2020 lalu.
Guna melancarkan aksinya, pelaku meminta data kependudukan dan meminta izin mengambil gambar dokumentasi isi rumah dari korbannya, Misnawati.