Sengketa Merek Dagang di Palopo, Pengadilan Menangkan AF Store

Pemilik AF Store didampingi Kuasa Hukum Lukman S Wahid saat memberikan keterangan gugatan perkara merek dagang kepada wartawan di salah satu Cafe di kota Palopo, Rabu 16 Juli 2025. (Fatmawati)

PALOPO | KATASATU.co.id – Sengketa merek dagang antara AF Store milik Andri Ikhsan dan salah satu pelaku usaha toko handphone di Kota Palopo akhirnya berujung ke meja hijau. Dalam putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Mks, Pengadilan Niaga Makassar memutuskan bahwa pihak tergugat terbukti menggunakan nama dan logo yang memiliki pokok persamaan dengan merek milik penggugat.

Kuasa hukum Andri Ikhsan, Lukman S Wahid, menyebut putusan ini sebagai bukti bahwa konflik terkait merek dagang dapat dibuktikan dan diselesaikan secara hukum.

“Perkara ini membuktikan bahwa konflik merek tidak hanya bersifat administratif, tetapi bisa diuji secara faktual di pengadilan,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Rabu (16 Juli 2025).

Ia menambahkan, dalam proses persidangan pihaknya menghadirkan berbagai dokumen dan bukti kepemilikan, termasuk kerugian yang dialami kliennya akibat penggunaan nama dan logo serupa oleh toko lain yang beroperasi di kota yang sama.

“Ada kerugian besar yang ditimbulkan karena kemiripan nama dan logo. Kami menghadirkan seluruh bukti yang relevan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *