Menurut Lukman, meski nama dan logo kedua toko tidak identik, kesamaan pokok di antara keduanya sudah cukup kuat untuk dikategorikan sebagai pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Merek.
“Nama dan logo tidak harus sama persis. Undang-undang sudah mengatur bahwa merek dengan pokok persamaan tetap dilarang,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa promosi yang dilakukan AF Store kerap disalahartikan oleh konsumen dan justru menguntungkan pihak lain yang menggunakan merek serupa.
“Seringkali kami berpromosi, tapi yang menerima manfaat adalah toko lain. Bahkan sempat terjadi klaim dari konsumen yang keliru karena kemiripan nama,” ungkap Lukman.
Atas dasar itu, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum untuk melindungi hak merek dagang kliennya.
Putusan pengadilan pun memerintahkan pencoretan merek tergugat dari daftar resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), penghentian penggunaan nama dan logo serupa, serta pembayaran ganti rugi sebesar Rp100 juta dan biaya perkara sebesar Rp351 juta.