“Ada kerugian besar yang ditimbulkan karena kemiripan nama dan logo. Kami menghadirkan seluruh bukti yang relevan,” jelasnya.
Menurut Lukman, meski nama dan logo kedua toko tidak identik, kesamaan pokok di antara keduanya sudah cukup kuat untuk dikategorikan sebagai pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Merek.
“Nama dan logo tidak harus sama persis. Undang-undang sudah mengatur bahwa merek dengan pokok persamaan tetap dilarang,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa promosi yang dilakukan AF Store kerap disalahartikan oleh konsumen dan justru menguntungkan pihak lain yang menggunakan merek serupa.