PERISTIWA

Sengketa Merek Dagang di Palopo, Pengadilan Menangkan AF Store

×

Sengketa Merek Dagang di Palopo, Pengadilan Menangkan AF Store

Sebarkan artikel ini
Pemilik AF Store didampingi Kuasa Hukum Lukman S Wahid saat memberikan keterangan gugatan perkara merek dagang kepada wartawan di salah satu Cafe di kota Palopo, Rabu 16 Juli 2025. (Fatmawati)

“Seringkali kami berpromosi, tapi yang menerima manfaat adalah toko lain. Bahkan sempat terjadi klaim dari konsumen yang keliru karena kemiripan nama,” ungkap Lukman.

Atas dasar itu, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum untuk melindungi hak merek dagang kliennya.

Putusan pengadilan pun memerintahkan pencoretan merek tergugat dari daftar resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), penghentian penggunaan nama dan logo serupa, serta pembayaran ganti rugi sebesar Rp100 juta dan biaya perkara sebesar Rp351 juta.

Lukman berharap, putusan ini menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam memilih nama dan merek dagang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *