Bukan tanpa sebab, aturan tersebut mengacu pada sosialisasi dan interuksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM berbasis mikro.
“Penjelasannya tentang sanksi pidana dan larangan mengumpulkan orang banyak yang sifatnya melanggar aturan prokes,” pungkas Serda Joko.
Dari itu, lanjut Babinsa mengimbau Pemerintah Desa (Pemdes), jajaran Kepala Dusun dan Bhabinkamtibmas memberikan edukasi kepada warga masyarakat terkait aturan Prokes.