“Termasuk juga, diwajibkan kepada seluruh warga binaan untuk memperhatikan kebersihan diri sendiri dan lingkungan sekitar, agar tidak menimbulkan penyakit menular selain Covid-19,” tutup Serda Kamaruddin.
Langkah tersebut dilakukan tidak lain dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, di Kabupaten Luwu, khususnya diwilayah territorial Koramil 1403-02/Suli.
Editor : Muh Ishari