Sertu I Wayan Sudana dalam keterangan tertulisnya melalui pesan singkat whatsapp kepada tim liputan katasatu.co.id mengatakan anak perempuan di desa yang belum berusia 19 tahun dilarang keras untuk menikah.
” Anak perempuan di desa apabila belum berusia 19 tahun dilarang keras untuk menikah, untuk itu, anak perempuan ini dibuatkan kegiatan pembinaan atau diberikan pelatihan dan kursus menjahit, sebagai aktivitas sehari-hari,” katanya.