Sidang Asrul di PN Palopo, Ahli Sebut Lex Spesialis UU Pers Diuji Dengan Kode Etik Jurnalistik Bukan KUHP

PALOPO – Persidangan Wartawan Muh. Asrul yang hingga saat ini masih bergulir di meja hijau hadirkan saksi ahli dari Pakar hukum media dan pers Universitas Airlangga, Dr. Herlambang Perdana Wiratraman, dimana disebutkan, jika perkara UU ITE yang menjerat jurnalis media Berita.News itu tidak selayaknya masuk ke meja hijau.

Hal tersebut ditegaskan oleh Herlambang saat bersaksi secara daring sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara UU ITE dengan terdakwa Muh. Asrul di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (8/9/2021).

“Kasus ini jelas sangat premature, belum layak disidangkan, karena berita yang dilaporkan tidak pernah melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers sesuai amanat Undang – Undang Pers,” ujar Herlambang yang dihadirkan via zoom oleh penasehat hukum Asrul dari LBH Makassar.

Pada sidang yang dipimpin Hasanuddin S.H, M.H sebagai Ketua Majelis Hakim, Herlambang menjelaskan bahwa memperkarakan sebuah berita harus melalui mekanisme khusus yang diatur oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999 karena sifatnya lex specialis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *