HEADLINE NEWSSOROT

Sidang Asrul di PN Palopo, Ahli Sebut Lex Spesialis UU Pers Diuji Dengan Kode Etik Jurnalistik Bukan KUHP

×

Sidang Asrul di PN Palopo, Ahli Sebut Lex Spesialis UU Pers Diuji Dengan Kode Etik Jurnalistik Bukan KUHP

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Persidangan Wartawan Muh. Asrul yang hingga saat ini masih bergulir di meja hijau hadirkan saksi ahli dari Pakar hukum media dan pers Universitas Airlangga, Dr. Herlambang Perdana Wiratraman, dimana disebutkan, jika perkara UU ITE yang menjerat jurnalis media Berita.News itu tidak selayaknya masuk ke meja hijau.

Hal tersebut ditegaskan oleh Herlambang saat bersaksi secara daring sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara UU ITE dengan terdakwa Muh. Asrul di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (8/9/2021).

“Kasus ini jelas sangat premature, belum layak disidangkan, karena berita yang dilaporkan tidak pernah melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers sesuai amanat Undang – Undang Pers,” ujar Herlambang yang dihadirkan via zoom oleh penasehat hukum Asrul dari LBH Makassar.

Pada sidang yang dipimpin Hasanuddin S.H, M.H sebagai Ketua Majelis Hakim, Herlambang menjelaskan bahwa memperkarakan sebuah berita harus melalui mekanisme khusus yang diatur oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999 karena sifatnya lex specialis.

Penegasan UU Pers sebagai lex specialis dikuatkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 13 tahun 2008 dan MoU Polri dan Dewan Pers. Dengan demikian, lanjut Herlambang, menyeret Asrul dengan UU ITE sangatlah keliru.

“Jadi salah besar kalau ada yang memidanakan kegiatan jurnalistik, tanpa mekanisme di Dewan Pers karena ini menyangkut profesi. Keputusan MA juga menguatkan hal itu. Rekomendasi Dewan Pers itu adalah rekomendasi khusus sesuai keputusan MA, tidak bisa ke jalur pidana,” jelas Herlambang yang juga Mantan Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Airlangga.

“Siapapun boleh melaporkan secara pidana, tetapi kalau berhadapan dengan pers maka prosedurnya harus ke dewan pers lebih dulu. Undang-undang ini punya sistem hukum sendiri di luar sistem pidana,” tambah Herlambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *