Sidang Asrul di PN Palopo, Ahli Sebut Lex Spesialis UU Pers Diuji Dengan Kode Etik Jurnalistik Bukan KUHP

Sementara, tim penasihat hukum Asrul dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menjelaskan bahwa kesaksian Herlambang yang juga dikenal sebagai ahli hukum tata negara, menguatkan pembelaan mereka bahwa dakwaan UU ITE terhadap Asrul adalah keliru.

“Apa yang diterangkan oleh ahli menguatkan bahwa pokok perkara yang didakwakan kepada Asrul adalah keliru. Seharusnya perkara ini diselesaikan melalui sengketa di Dewan Pers menggunakan UU Pers karena lex specialis,” ujar Azis usai persidangan didampingi tim PH lainnya Andi Ikra Rahman, dan Mulya Sarmono.

Diketahui, sidang kasus UU ITE yang menjerat jurnalis Asrul sudah berlangsung selama 6 bulan di Pengadilan Negeri Palopo. Persidangan perkara ini berlarut – larut disebabkan jaksa penuntut umum kerap tak bisa menghadirkan saksi sehingga sidang kerap ditunda. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *